INTERNAL POLICY
INTRODUCTION
Halaman ini dibuat sebagai panduan bagi seluruh karyawan yang bekerja di Crave Agency. Tujuan utama dari panduan ini adalah untuk membantu karyawan memahami berbagai kebijakan internal yang diberlakukan oleh perusahaan.
Beberapa hal dalam halaman ini dilengkapi dengan tautan yang dapat diakses untuk mendapatkan informasi lebih rinci mengenai topik tertentu. Misalnya, karyawan dapat memahami prosedur pengajuan cuti, atau mengetahui bagaimana sistem bonus diterapkan.
Halaman ini mencakup sebagian besar kebijakan internal yang penting untuk dipahami oleh setiap karyawan, termasuk tetapi tidak terbatas pada: kode etik karyawan, status kontrak, pinjaman karyawan, gaji, bonus hingga pemutusan hubungan kerja.
Kebijakan-kebijakan yang tercantum di halaman ini bersifat dinamis, yang berarti dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi pasar, peraturan pemerintah, atau situasi keuangan perusahaan. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi karyawan untuk secara rutin memeriksa halaman ini dan memastikan bahwa mereka selalu mengikuti kebijakan terbaru.
Kode Etik (Code of Conduct)
Setiap karyawan Crave Agency wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika yang diterapkan perusahaan. Tindakan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, pencurian, penyalahgunaan wewenang, sirkulasi dokumen rahasia tanpa seizin perusahaan dan pelanggaran hak asasi manusia, akan dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja secara langsung tanpa melalui mekanisme Surat Peringatan (SP).
Crave Agency tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, dalam penyelesaian konflik di antara karyawan. Setiap tindakan kekerasan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perusahaan. Karyawan yang menjadi korban atau menyaksikan kekerasan fisik atau verbal dianjurkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke info@craveagency.id. Laporan akan diproses dalam waktu 3 x 24 jam, dan dapat mengakibatkan penerbitan Surat Peringatan (SP) kepada pelaku, yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja jika pelanggaran dianggap berat atau berulang.
Perusahaan juga tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Setiap tindakan pelecehan atau kekerasan seksual akan diproses secara serius dan dapat langsung mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, tanpa perlu melalui mekanisme peringatan terlebih dahulu. Crave Agency berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta memastikan bahwa setiap laporan diproses secara transparan dan adil.
Setiap karyawan Crave Agency berhak untuk:
- Mengemukakan Pendapat: Karyawan berhak menyampaikan pendapat, ide, dan kekhawatiran mereka secara bebas tanpa takut akan adanya balasan negatif atau intimidasi dari pihak manapun.
- Perlakuan yang Adil: Semua karyawan harus diperlakukan dengan hormat dan martabat, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, status sosial, atau kondisi fisik dan mental.
- Lingkungan Kerja yang Aman: Karyawan berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, yang mendukung kesejahteraan fisik dan mental, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi.
Crave Agency berkomitmen untuk menjaga integritas dan moralitas dalam setiap aspek operasionalnya, dan memastikan bahwa setiap karyawan mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan Kode Etik ini.
Status Kontrak Karyawan (Contract Status)
Crave Agency menerapkan berbagai jenis kontrak kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kualifikasi individu. Jenis-jenis kontrak tersebut meliputi:
1. Kontrak Kerja Peserta Magang (Internship Contract)
- Definisi: Kontrak ini ditujukan untuk individu yang masih menjalani pendidikan formal dan membutuhkan pengalaman kerja sebagai bagian dari kurikulum sekolah atau universitas. Kontrak magang juga dapat diberikan kepada individu yang tidak sedang bersekolah tetapi ingin memperoleh pengalaman kerja di industri.
- Durasi: Durasi kontrak magang bersifat fleksibel, umumnya berkisar antara tiga (3) hingga enam (6) bulan, tergantung pada kebutuhan perusahaan dan program magang yang tersedia.
- Tujuan: Kontrak ini dirancang untuk memberikan pengalaman praktis kepada peserta magang, membekali mereka dengan keterampilan yang relevan di bidang pekerjaan mereka, serta memungkinkan perusahaan untuk menilai potensi mereka untuk posisi jangka panjang.
2. Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT – Fixed-Term Employment Contract)
- Definisi: PKWT adalah kontrak kerja yang diberikan kepada karyawan untuk jangka waktu tertentu, biasanya selama 12 bulan. Perpanjangan kontrak ini tergantung pada hasil penilaian kinerja karyawan serta kondisi keuangan dan kebutuhan perusahaan.
- Penilaian: Karyawan dengan status PKWT akan menjalani penilaian kinerja secara berkala, yang akan menjadi dasar untuk mempertimbangkan perpanjangan kontrak. Perusahaan juga dapat memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak berdasarkan penilaian ini.
- Hak dan Fasilitas: Karyawan dengan status PKWT berhak atas fasilitas dan tunjangan seperti: 1) Makan siang dan makan malam gratis, 2) BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, 3) Cuti tahunan, 4) THR, 5) Bonus, serta 6) kompensasi lembur (overtime).
3. Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT – Permanent Employment Contract)
- Definisi: PKWTT adalah kontrak kerja permanen yang diberikan kepada karyawan setelah mereka memenuhi kriteria tertentu, seperti: 1) masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun berturut-turut dan 2) hasil evaluasi kinerja diatas rata-rata 7.0. Karyawan dengan status ini menikmati hak penuh sebagai karyawan tetap.
- Keuntungan: Status PKWTT memberikan keamanan kerja yang lebih tinggi, dengan akses penuh ke seluruh fasilitas perusahaan, termasuk jaminan kesehatan, cuti tahunan, dan tunjangan lainnya. Selain itu, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan karena pelanggaran hukum, karyawan berhak menerima pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengakhiran Kontrak: Dalam hal pemutusan hubungan kerja, karyawan dengan status PKWTT yang di-PHK tanpa sebab yang sah akan menerima pesangon yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia dan juga menyesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan.
4. Kontrak Kerja Pihak Ketiga (Third-Party Contracts)
- Konsultan: Karyawan yang bekerja sebagai konsultan dipekerjakan berdasarkan kesepakatan bisnis yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Kontrak ini biasanya bersifat proyek tertentu atau jangka waktu tertentu dan ditetapkan melalui perjanjian tertulis yang merinci tugas, durasi, dan kompensasi dengan termin pembayaran yang disepakati secara bersama-sama.
- Vendor/Penyedia Jasa: Penyedia jasa atau vendor juga bekerja berdasarkan kontrak yang disepakati, yang mencakup ruang lingkup pekerjaan, durasi, pembayaran dengan termin pembayaran yang disepakati secara bersama-sama, serta syarat dan ketentuan lainnya. Hubungan kerja dengan vendor biasanya bersifat bisnis-ke-bisnis (B2B) dan tidak melibatkan hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
5. Penetapan dan Pengesahan Kontrak
- Kesepakatan Bersama: Penentuan jenis kontrak kerja dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan individu yang menerima pekerjaan. Kontrak ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kualifikasi individu, kebutuhan perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Review Kontrak: Semua kontrak kerja akan ditinjau secara berkala untuk memastikan bahwa mereka tetap sesuai dengan perubahan kebijakan perusahaan, peraturan pemerintah, dan kondisi pasar.
Penilaian Kinerja (Performance Evaluation)
Penilaian kinerja di Crave Agency merupakan proses sistematis yang bertujuan untuk mengevaluasi performa individu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama periode tertentu. Penilaian ini membantu perusahaan untuk memahami kontribusi setiap karyawan, memberikan umpan balik yang konstruktif, dan menentukan insentif serta pengembangan karir yang tepat. Berikut adalah proses dan komponen penilaian kinerja yang diterapkan di Crave Agency:
Jenis Penilaian Kinerja:
- Penilaian Kinerja Per Semester (Six-Month Performance Review):
- Tujuan: Penilaian ini dilakukan untuk mengukur kinerja karyawan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. Fokus utama adalah mengevaluasi seberapa optimal karyawan menjalankan tugas selama kuartal berjalan.
- Pelaksanaan: Penilaian ini dilakukan oleh supervisor langsung dan hasilnya digunakan untuk menentukan bonus yang akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi atau melebihi ekspektasi.
- Konsekuensi: Karyawan yang menunjukkan performa yang baik akan mendapatkan bonus sesuai dengan hasil penilaian mereka. Ada atau tidaknya bonus ditentukan dari kemampuan finansial perusahaan atau pemasukan bonus yang didapatkan dari pihak klien pada periode tertentu.
- Penilaian Kinerja untuk Penyesuaian Pendapatan (Performance Review for Salary Adjustment):
- Tujuan: Penilaian ini digunakan untuk menentukan apakah karyawan layak mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan kinerja mereka selama periode tertentu. Penilaian ini bisa dilakukan secara on-demand, sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau diskresi Direktur.
- Pelaksanaan: Penilaian ini bisa dipicu oleh perubahan dalam kondisi keuangan perusahaan atau prestasi signifikan dari karyawan yang memerlukan penyesuaian pendapatan.
- Konsekuensi: Karyawan yang dinilai menunjukkan kinerja luar biasa dapat menerima kenaikan gaji, sementara mereka yang kinerjanya di bawah ekspektasi mungkin tidak menerima kenaikan atau bahkan pengurangan insentif.
Fleksibilitas Penilaian:
Penilaian di atas dapat saling menggantikan atau melengkapi satu sama lain. Misalnya, penilaian per kuartal juga dapat digunakan sebagai referensi dalam penilaian akhir tahun atau penyesuaian pendapatan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengadopsi pendekatan yang efisien dan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Pelaksana Penilaian:
Penilaian kinerja dilakukan oleh supervisor yang ditunjuk di setiap divisi:
- Tim Graphic Design: Arfat Lodyantra Febrian
- Tim Video Editor: Stephanie Winardi
- Tim TikTok: Johan Kartika Chandra
- Tim Content Planner: Stephanie Winardi
- Tim Pengelolaan Media Sosial: Atifa Adlina
- Tim Report, KOL dan Ad Placement: Stephanie Winardi
- Supervisor: Seluruh supervisor akan dinilai oleh Stephanie Winardi
Aspek Penilaian:
Penilaian kinerja mencakup dua aspek utama:
- Nilai dan Kompetensi (Values and Competencies):
- Aspek ini menilai seberapa baik karyawan menginternalisasi dan menerapkan nilai-nilai tim dan perusahaan, serta kompetensi teknis yang dianggap kunci dalam menjalankan peran mereka. Nilai yang dimaksud mencakup: inisiatif, kemampuan menyelesaikan masalah, disiplin, dapat diandalkan dalam situasi sulit, dan pemahaman mengenai perangkat (tools) yang diperlukan dalam menjalani pekerjaannya.
- Performa Berdasarkan Job Description:
- Fokus pada evaluasi tugas sehari-hari yang dilakukan oleh karyawan, termasuk sejauh mana mereka memenuhi ekspektasi yang telah ditetapkan dalam deskripsi pekerjaan mereka yang tertuang dalam kontrak kerja.
Konsekuensi Penilaian:
Hasil penilaian kinerja dapat berimplikasi pada berbagai aspek karir karyawan, termasuk:
- Penyesuaian Pendapatan: Kenaikan, penurunan, atau penyesuaian gaji berdasarkan hasil penilaian. Kenaikan pendapatan dapat terjadi sebanyak 1x dalam satu tahun. Kenaikan pendapatan dapat terjadi lebih dari 1x jika individu mendapatkan promosi jabatan setelah penyesuaian pendapatan pertama dilakukan.
- Penyesuaian pendapatan tahunan: Jika individu tidak mendapatkan kenaikan pendapatan setahun penuh, individu berhak mendapat kenikan 5% pada tahun/ kontrak selanjutnya.
- Pemberian Bonus: Insentif tambahan berdasarkan kinerja kuartal menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan pendapatan bonus dari pihak klien.
- Pengembangan Karir: Penyesuaian posisi atau promosi untuk karyawan yang menunjukkan potensi kepemimpinan atau keahlian luar biasa.
- Feedback: Karyawan akan menerima umpan balik hasil penilaian sebelum penyesuaian apapun diterapkan, sehingga mereka memahami alasan di balik setiap keputusan.
Jenjang Karir
Sebagai agency yang masih terus berkembang seiring dengan pertumbuhan industri Film di Indonesia, Crave merancang jenjang karir yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan arah strategis di masa depan. Berikut adalah kategori yang tengah dipersiapkan oleh Crave bagi karyawan yang bekerja saat ini:
Kategori | Pengalaman Kerja Relevan |
Entry Level | 0-1 |
Junior Officer | 1-3 |
Senior Officer | 3-5 |
Specialist | 5-7 |
Junior Manager | 7-9 |
Manager | 9-11 |
Senior Manager | 11-13 |
VP | 13-15 |
Chief (Non-CEO) | 15-20 |
CEO | 15-20 |
Indikator pengalaman kerja relevan diatas dapat disesuaikan dengan kemampuan teknis individu dan diputuskan dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan. Artinya, meskipun pengalaman dan kemampuan teknis individu dapat ditempatkan pada kategori tertentu, keputusan untuk menaikan posisi individu adalah keputusan kolektif pengambil keputusan (BoD).
Kerahasiaan (Confidentiality)
Crave Agency berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan semua produk dan informasi yang berkaitan dengan klien yang bekerja sama dengan perusahaan. Setiap karyawan memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi informasi ini dari akses atau penyebaran yang tidak sah.
Larangan Penyebaran Informasi:
Karyawan dilarang keras untuk membagikan sebagian atau seluruh konten yang diproduksi dan dimiliki oleh klien kepada pihak luar tanpa izin eksplisit dari supervisor atau individu setingkat supervisor. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, berbagai bentuk informasi seperti:
- Dokumen: Semua bentuk dokumen tertulis, termasuk proposal, deck, kontrak, atau komunikasi lainnya.
- Video: Materi audiovisual, baik dalam bentuk mentah maupun hasil akhir.
- Foto: Semua gambar yang diambil atau diproduksi untuk keperluan klien.
- Grafis: Desain, ilustrasi, dan bentuk visual lainnya yang dibuat untuk klien.
- Bentuk Lainnya: Segala jenis konten digital atau fisik yang memiliki nilai strategis atau kepentingan bagi klien.
Konsekuensi Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap kebijakan kerahasiaan ini akan berakibat serius, termasuk:
- Pemutusan Hubungan Kerja: Karyawan yang terbukti melanggar kebijakan ini dapat diberhentikan dari perusahaan tanpa melalui prosedur Surat Peringatan (SP).
- Tuntutan Hukum: Crave Agency akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap karyawan yang menyalahgunakan atau membocorkan informasi, yang dapat berujung pada tuntutan perdata untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh perusahaan atau klien.
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan:
Seluruh karyawan diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi atau produk klien dari pihak luar, termasuk namun tidak terbatas pada individu di luar klien dan tim internal yang berwenang. Kewajiban ini mencakup tidak membicarakan proyek atau detail apapun terkait klien di luar lingkungan kerja yang aman.
Pengecualian:
Pengecualian terhadap aturan ini hanya diberikan kepada individu yang diharuskan membuka informasi karena situasi berkonsekuensi hukum yang telah dijamin dan dilindungi oleh penegak hukum. Dalam situasi seperti ini, karyawan harus memastikan bahwa pengungkapan informasi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya sebatas yang diperlukan oleh penegak hukum.
Kebocoran dan Penyalahgunaan:
Crave Agency tidak akan mentolerir kebocoran atau penyalahgunaan informasi dan produk yang dibuat untuk klien. Setiap insiden yang melibatkan kebocoran atau penyalahgunaan informasi akan ditindaklanjuti dengan serius, dan tindakan yang sesuai akan diambil untuk melindungi kepentingan klien dan integritas perusahaan.
Hak Cipta (Copyrights)
Crave Agency mengoperasikan bisnis dengan model yang secara ketat mengatur hak cipta dari produk yang dirancang, dibuat, dan dipublikasikan oleh perusahaan. Sesuai dengan kebijakan ini, hak cipta dari karya yang dihasilkan oleh Crave Agency secara umum dimiliki sepenuhnya oleh klien, kecuali jika ada perjanjian khusus yang menyatakan sebaliknya.
Kepemilikan Hak Cipta oleh Klien:
Dalam proyek yang melibatkan pembuatan materi kreatif seperti video, desain grafis, konten digital, atau bentuk lain yang dipublikasikan, klien memiliki hak eksklusif atas hasil karya tersebut. Ini berarti bahwa hak untuk mengontrol, mendistribusikan, atau memodifikasi produk sepenuhnya ada di tangan klien. Crave Agency berperan sebagai penyedia layanan yang membantu mewujudkan visi klien, namun kepemilikan atas karya tersebut tetap menjadi milik klien.
Hak Cipta Tidak Melekat pada Individu:
Sehubungan dengan kepemilikan klien atas hasil karya, hak cipta dari setiap produk yang dirancang, dibuat, dan dipublikasikan oleh Crave Agency tidak melekat pada individu atau karyawan yang terlibat dalam proses produksi. Ini berarti bahwa karyawan tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atau mengakui karya tersebut sebagai milik pribadi, baik selama masih bekerja di Crave Agency maupun setelah tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan.
Klaim Hak Cipta Tidak Diperkenankan:
Upaya untuk mengakui atau mengklaim hak cipta atas produk yang dihasilkan oleh Crave Agency tanpa persetujuan dari klien adalah tindakan yang dilarang. Karyawan harus memahami bahwa segala bentuk pengakuan terhadap karya yang diproduksi untuk klien harus sesuai dengan kontrak dan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pengecualian untuk Produk Non-Marketing:
Pengecualian terhadap aturan ini mungkin berlaku pada produk atau proyek khusus yang bersifat non-marketing dan tidak berkaitan dengan aset film atau properti lain yang dimiliki oleh rumah produksi atau klien. Dalam kasus seperti ini, hak cipta dapat diatur secara berbeda, dan karyawan mungkin memiliki hak tertentu atas karya tersebut, tergantung pada ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian proyek. Namun, pengecualian ini harus disetujui secara tertulis oleh pihak-pihak yang terlibat.
Gaji (Salary)
Setiap komponen gaji, mulai dari gaji pokok, bonus, upah lembur, hingga potongan dan pajak, telah disusun dan disajikan dengan proporsional dengan mempertimbangkan pendapatan perusahaan dan market rate. Berikut beberapa poin penjelasan mengenai aspek gaji karyawan:
- Komponen Gaji
Crave Agency memastikan bahwa setiap karyawan, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), menerima komponen gaji yang proporsional. Setiap komponen gaji dipengaruhi oleh posisi dan tanggung jawab masing-masing individu di Crave Agency, sehingga besaran gaji pokok yang diterima disesuaikan dengan peran dan kontribusi masing-masing karyawan dalam perusahaan. Komponen gaji ini mencakup:
- Gaji Pokok: Jumlah dasar yang diterima oleh setiap karyawan sebelum tambahan lembur dan potongan, yang ditentukan berdasarkan posisi dan jabatan di perusahaan.
- Lembur: Upah tambahan yang diberikan sebagai kompensasi individu yang bekerja pada hari libur atau akhir pekan. Kompensasi ini diberikan kepada karyawan dengan posisi Senior Officer, Officer, Assistant dan Intern.
- Bonus: Penghargaan yang diberikan berdasarkan kinerja atau pencapaian, yang berlaku sama untuk karyawan, Intern, Freelance, PKWT dan PKWTT, namun besaran bonus disesuaikan dengan tingkat posisi di perusahaan serta kinerja masing-masing individu terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
- Potongan: Potongan gaji di Crave Agency mencakup berbagai kewajiban seperti pajak penghasilan, pinjaman, dan/atau kontribusi sosial lainnya. Meskipun potongan ini diberlakukan secara merata untuk semua karyawan, nominal potongan yang dikenakan pada setiap karyawan bisa berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor. Berikut potongan rincian potongan yang ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja:
BPJS KESEHATAN
Ditanggung PK 4%
Ditanggung P 1%
BPJSTK
Ditanggung PK:
JHT 3,7%
JKK 0,24%
JKM 0,3%
Ditanggung P:
JHT 2%
Catatan:
PK = Pemberi Kerja
P = Pekerja - Take Home Pay (THP) adalah jumlah gaji bersih yang diterima karyawan setelah semua potongan telah dilakukan. Ini adalah jumlah akhir yang akan masuk ke rekening karyawan setiap bulan. THP mencakup gaji pokok, upah lembur (jika ada), setelah dikurangi dengan berbagai potongan seperti pajak penghasilan, kontribusi sosial, dan kewajiban lain yang berlaku. Besarnya THP dapat bervariasi dari bulan ke bulan, terutama jika ada komponen variabel seperti bonus, insentif, atau jam lembur yang diterima pada periode tertentu. THP juga dipengaruhi oleh perubahan potongan seperti penambahan atau pelunasan pinjaman, serta perubahan kebijakan pajak yang mungkin berlaku.
- Teknis Penggajian
- Tanggal Penggajian: Penggajian di Crave Agency dilakukan setiap tanggal 28 pada setiap bulannya.
- Slip Gaji: Setiap karyawan akan menerima slip gaji elektronik setiap bulan. Slip gaji ini dikirimkan melalui email admin@craveagency.id.
- Perubahan Data Penggajian: Apabila ada perubahan data yang mempengaruhi penggajian, seperti perubahan rekening bank, tunjangan, atau status kepegawaian, karyawan wajib melaporkan perubahan tersebut ke email admin@craveagency.id sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Hal ini penting agar perubahan tersebut dapat tercatat dan diakomodasi dalam proses penggajian bulan berjalan.
- Keterlambatan dan Kendala Penggajian: Jika terjadi kendala atau keterlambatan dalam pembayaran gaji, karyawan diimbau untuk segera menghubungi tim keuangan untuk mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian. Keterlambatan tidak akan melebihi 5 (lima) hari kerja dari tanggal pembayaran yang telah ditentukan. Jika terjadi keterlambatan penggajian oleh perusahaan, individu tersebut berhak mendapatkan tambahan 1%/ hari dari gaji pokok.
Perpajakan (Tax)
Sebagai bagian dari upaya Crave Agency dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan memastikan setiap karyawan memahami hak dan kewajibannya, kebijakan perpajakan telah disusun dengan jelas dan terstruktur. Setiap aspek perpajakan, mulai dari tarif pemotongan PPh 21, mekanisme pelaporan pajak, hingga perhitungan pajak berdasarkan status karyawan, telah diatur dan disajikan dengan transparan.
Pajak penghasilan bagi karyawan dikenal sebagai PPh Pasal 21. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh karyawan, baik dalam bentuk gaji, bonus, tunjangan, maupun bentuk penghasilan lainnya.
- Tarif TER PPh 21 Karyawan berdasarkan lapisan penghasilan
sumber: https://static.pajak.go.id/download/kalkulator/Buku_PPh2126_Release_20240108.pdf - Administrasi perpajakan
- Laporan SPT Karyawan akan dilakukan pada 31 Maret tahun pajak selanjutnya;
- Bukti potong pajak perorangan selama satu tahun pajak akan dikolektifkan oleh Finance Officer
- Pelaporan SPT akan dibantu dan dibimbing oleh finance officer
- Layanan konsultasi dan perpajakan karyawan bisa menghubungi email admin@craveagency.id.
Bonus
Crave Agency memiliki mekanisme khusus dalam memberikan bonus kepada karyawan yang bekerja penuh waktu, yang disesuaikan dengan kinerja perusahaan setiap kuartal. Setiap divisi di perusahaan memiliki kriteria yang berbeda untuk menentukan apakah bonus akan diberikan dan bagaimana bonus tersebut dibagi di antara anggota tim.
Bonus karyawan berasal dari pendapatan tambahan yang diperoleh ketika film yang dikelola oleh perusahaan berhasil mencapai atau melebihi target penonton yang ditentukan oleh klien. Target ini biasanya berkisar antara 800.000 hingga 1.000.000 penonton. Ketika target ini tercapai, bonus akan dihitung berdasarkan dua faktor utama:
- Peran Individu: Bonus akan didistribusikan berdasarkan peran yang dipegang individu dalam perusahaan. Peran ini dapat dikategorikan sebagai:
- Leadership Role: Individu yang memegang posisi kepemimpinan atau pengambilan keputusan strategis.
- Support Team: Anggota tim yang mendukung operasional dan fungsi bisnis secara keseluruhan.
- Core Component: Karyawan yang berperan langsung dalam keberhasilan proyek atau produk, seperti tim produksi dan distribusi konten.
- Kontribusi Terhadap Proyek: Besarnya bonus juga akan dipengaruhi oleh kontribusi masing-masing individu terhadap proyek yang berhasil mencapai target penonton.
Lembur (Overtime)
Lembur yang dimaksud di lingkungan Crave Agency merujuk pada tambahan waktu bekerja pada hari-hari libur atau akhir pekan yang disetujui oleh supervisor atau yang setara. Lembur berlaku bagi karyawan pada posisi setara Senior Officer, Officer, Assistant serta Intern. Adapun individu setara manager atau supervisor tidak akan mendapatkan insentif lembur.
Biaya atas lembur di hari libur atau akhir pekan adalah sebesar Rp250.000 per delapan (8) jam yang dibayarkan secara kumulatif pada penggajian bulan berjalan. Lembur hanya dapat dibayarkan jika individu telah mendapatkan persetujuan lembur dari supervisor atau setara supervisor. Supervisor berkewajiban melakukan komunikasi terhadap jam lembur karyawan dengan General Affairs. Apabila lembur dilakukan kurang atau lebih dari delapan (8) jam kerja, lembur dapat disesuaikan dengan menghitung jumlah jam bekerja dibagi delapan dan dikalikan dengan Rp. 250.000. Secara formal, perhitungan lembur adalah sebagai berikut:
Lembur = (total jam kerja / 8) x Rp. 250.000
Ilustrasi: Individu A bekerja sebagai Video Editor dan ditugaskan untuk lembur oleh Stephanie Winardi pada hari libur pada minggu ke-3 Agustus. Individu tersebut kemudian bersedia untuk bekerja di hari tersebut. Setelah mendapatkan pekerjaan dan beberapa revisi, Individu A kemudian melaporkan jumlah jam bekerja dan kemudian diverifikasi oleh Stephanie Winardi. Setelah Stephanie melakukan verifikasi, Individu A bekerja selama enam (6) jam di hari tersebut. Kemudian Stephanie melaporkan lama individu bekerja kepada Yudi yang kemudian memasukan data tersebut. Merujuk pada hitungan diatas, Individu A akan mendapatkan kompensasi lembur sebesar Rp.187.500. Pada penggajian bulan Agustus, tim finance kemudian menghitung pendapatan kumulatif yang didapatkan individu A, lalu dikurangi pajak sesuai peraturan yang ada. Individu A akan dapat melihat rincian pendapatan pada bulan Agustus pada Pay slip yang dikirimkan pada akhir bulan.
Adapun jumlah maksimal lembur yang dapat di klaim setiap bulan adalah sebesar 72 jam. Angka ini merujuk pada peraturan pemerintah mengenai batas maksimal lembur. Dengan demikian, individu yang bekerja diatas waktu tersebut dapat melakukan konversi selisih jam maksimal dengan hari libur. Contoh: Individu yang bekerja 80 jam pada libur lebaran dapat melakukan klaim 72 jam lembur dan 1 hari libur.
Individu juga dapat mengganti waktu lembur dengan hari libur. Artinya, jika individu bekerja selama, misal 10 jam pada akhir minggu, maka individu tersebut berhak memperoleh 10 jam libur. Dalam situasi ini, individu tidak akan mendapatkan kompensasi material.
Cuti (Leave)
Crave Agency memberikan berbagai jenis cuti kepada karyawannya, yang dapat dikategorikan menjadi dua: cuti yang ditanggung oleh perusahaan dan cuti yang tidak ditanggung. Cuti yang ditanggung oleh perusahaan berarti karyawan dapat mengambil cuti dengan tetap menerima gaji penuh selama periode cuti tersebut. Sementara itu, cuti yang tidak ditanggung berarti karyawan yang mengambil cuti tersebut tidak akan menerima gaji selama masa cuti berlangsung.
Jenis Cuti yang Ditanggung Perusahaan:
- Cuti Tahunan (Annual Leave):
- Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan: Karyawan yang telah bekerja di Crave Agency selama lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan 14 hari cuti berbayar setiap tahun. Cuti ini dapat diambil sesuai dengan kebutuhan karyawan, setelah disetujui oleh atasan dan tidak mengganggu operasional perusahaan.
- Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan: Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan 10 hari cuti berbayar. Jumlah hari cuti ini disesuaikan dengan masa kerja yang lebih singkat.
- Cuti Sakit (Sick Leave):
- Karyawan yang sakit berhak mendapatkan cuti berbayar sesuai dengan kondisi kesehatannya. Jika sakit berlangsung lebih dari dua hari, karyawan diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter. Untuk sakit yang berlangsung selama 1-2 hari, karyawan hanya perlu menginformasikan atasan langsung dan mengirimkan email pemberitahuan ke admin@craveagency.id.
- Cuti Hamil dan Melahirkan (Maternity Leave):
- Crave Agency memberikan 1,5 bulan cuti berbayar sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah persalinan bagi karyawan yang sedang hamil. Cuti ini diberikan untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi serta memastikan proses persalinan yang lancar.
- Cuti Haid (Menstrual Leave):
- Cuti ini diberikan kepada karyawan perempuan yang mengalami kesakitan atau ketidaknyamanan selama masa awal periode haid. Karyawan dapat mengambil cuti satu hari dengan memberitahu atasan langsung dan mengirimkan pemberitahuan ke admin@craveagency.id
- Cuti Menikah (Marriage Leave):
- Crave Agency memberikan 2 hari cuti berbayar bagi karyawan yang menikah. Cuti ini memungkinkan karyawan untuk menikmati momen pernikahan tanpa kekhawatiran akan pekerjaan.
Jenis Cuti yang Tidak Ditanggung Perusahaan:
Cuti Tidak Berbayar (Unpaid Leave):
- Karyawan dapat mengajukan cuti tidak berbayar maksimal selama 14 hari dalam setahun. Cuti tidak berbayar dapat diambil selama periode maksimal 10 hari berturut-turut atau dalam beberapa kali pengajuan terpisah. Pengajuan cuti ini harus disetujui oleh atasan langsung dan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
Kerja Luar Kota (Out-of-town Assignment)
Penugasan kerja luar kota merujuk pada tugas yang dilakukan oleh seorang karyawan di luar lokasi kerja (duty station) utama mereka, dalam hal ini adalah Kota Jakarta. Karyawan yang menerima tugas seperti ini berhak atas insentif dan fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Crave Agency.
Kondisi | Penjelasan | Fasilitas |
Menginap | Ditugaskan untuk melakukan perjalanan di luar duty station dan mengharuskan individu menginap di tempat tersebut. | – Hotel (1 kamar setara hotel bintang 3, berkisar Rp450.000 – Rp500.000) – Per Diem Rp250.000 (termasuk makan) |
Tidak Menginap | Individu ditugaskan untuk melakukan perjalanan di luar duty station (jabodetabek) dan tidak mengharuskan individu untuk menginap. | – Per Diem Rp150.000 (termasuk makan) |
Prosedur Pembayaran dan Pengajuan:
- Proses Pengajuan:
- Karyawan yang ditugaskan harus mengirimkan email kepada wiguna@craveagency.id dengan menyalin (cc) yudi@rhayaflicks.com, berisi informasi lengkap mengenai tujuan penugasan, jumlah individu yang berangkat, durasi penugasan, serta jumlah hari yang dibutuhkan.
- Pembayaran Per Diem atau uang saku serta uang makan akan dilakukan paling lambat pada hari keberangkatan (H-Day), dan pembayaran akan diberikan secara lumpsum, sehingga tidak diperlukan pelaporan bukti pembayaran untuk biaya ini.
- Pembiayaan Akomodasi:
- Pembayaran biaya hotel akan dikelola oleh Support Team Crave Agency dan dilakukan setelah pemesanan berhasil. Karyawan tidak perlu mengurus biaya ini secara langsung.
Perubahan dan Pembatalan Penugasan:
- Perubahan Durasi Penugasan:
- Jika durasi penugasan berubah, karyawan harus segera berkomunikasi dengan Supervisor atau atasan setara untuk mendapatkan persetujuan perpanjangan. Setelah itu, Support Team Crave Agency akan mengatur ulang pemesanan hotel dan pembayaran tambahan untuk uang saku yang diperlukan.
- Pembatalan Penugasan:
- Jika penugasan dibatalkan akibat kesalahan karyawan, uang yang telah diterima harus dikembalikan dalam jangka waktu 7 x 24 jam kerja.
- Per Diem Tambahan untuk Penugasan Lama:
- Jika karyawan menginap lebih dari dua malam, mereka akan menerima tambahan per diem sebesar Rp150.000 per malam mulai dari malam ketiga.
Reimbursement Biaya Tambahan:
- Biaya Lainnya:
- Untuk biaya lain yang terkait dengan penugasan luar kota, seperti transportasi lokal menuju dan kembali dari duty station, serta kebutuhan pekerjaan lainnya, akan diberlakukan mekanisme pembayaran reimbursement.
- Proses reimbursement akan diselesaikan dalam 7 x 24 jam kerja setelah dokumen bukti pembayaran digital diterima. Karyawan harus mengirimkan bukti tersebut ke wiguna@craveagency.id dengan menyalin (cc) ismi@rhayaflicks.com, dan menggunakan subjek email: [Reimbursement] Nama Waktu Perjalanan.
- Pengiriman dokumen untuk reimbursement diterima hingga H+7 perjalanan.
Kerja Dalam Kota (In-town Assignment)
Bagi karyawan Crave Agency yang ditugaskan untuk bekerja diluar kantor, namun masih dalam area kerja (Jabodetabek), individu yang ditugaskan berhak mendapatkan kompensasi makan siang sebesar Rp. 75.000 serta penggantian biaya transport secara at cost dengan mengirimkan bukti perjalanan.
Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
Crave Agency menyediakan fasilitas asuransi swasta melalui AIA bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 60 bulan dan telah menerima perpanjangan kontrak atau perubahan status menjadi pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau staf permanen. Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keamanan finansial yang lebih baik kepada karyawan, sesuai dengan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya.
Fasilitas Asuransi yang Disesuaikan:
- Fasilitas yang diberikan melalui asuransi ini akan disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab individu dalam perusahaan.
- Karyawan dengan peran yang lebih senior atau dengan tanggung jawab yang lebih besar mungkin mendapatkan cakupan yang lebih luas atau manfaat tambahan dibandingkan dengan karyawan di posisi lainnya.
Penghentian Asuransi:
- Asuransi ini akan dihentikan secara otomatis apabila masa kontrak karyawan berakhir dan tidak diperpanjang, atau jika perusahaan menyatakan kontrak karyawan telah selesai.
- Ini berarti bahwa perlindungan asuransi hanya berlaku selama karyawan memiliki kontrak kerja yang aktif dengan Crave Agency.
Kemungkinan Perubahan:
- Crave Agency berhak untuk mengubah penyedia jasa asuransi atau jenis perlindungan yang diberikan, bergantung pada kondisi keuangan perusahaan.
- Setiap perubahan dalam kebijakan asuransi akan diinformasikan kepada karyawan sebelumnya, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri atau mempertimbangkan opsi lain jika diperlukan.
Proses Pendaftaran dan Penghentian Asuransi:
- Setelah karyawan memenuhi syarat untuk asuransi ini, tim HR akan mengurus proses pendaftaran dan memberikan informasi detail mengenai manfaat yang diterima.
- Jika kontrak karyawan berakhir atau tidak diperpanjang, proses penghentian asuransi akan dikoordinasikan oleh HR, dan karyawan akan diberikan panduan mengenai kapan cakupan asuransi akan berakhir.
Pinjaman Karyawan (Employee Loan)
Crave Agency menyediakan fasilitas pinjaman dana darurat untuk karyawan yang membutuhkan bantuan finansial mendesak. Fasilitas ini dirancang untuk membantu karyawan dalam mengatasi situasi keuangan yang tak terduga atau mendukung kebutuhan finansial tertentu yang mungkin tidak dapat ditunda.
Ketentuan Fasilitas Pinjaman:
- Jumlah Pinjaman:
- Karyawan dapat meminjam dana hingga 2 kali gaji bulanan mereka. Jumlah ini ditentukan berdasarkan gaji pokok karyawan pada saat pengajuan pinjaman dan bertujuan untuk memberikan kelonggaran finansial tanpa membebani kemampuan pembayaran karyawan secara berlebihan.
- Tenor Pinjaman:
- Pinjaman dapat dilunasi dalam jangka waktu maksimal 12 bulan atau 1 tahun. Durasi ini memberikan fleksibilitas bagi karyawan untuk memilih jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan mereka, sembari tetap menjaga beban cicilan dalam batas yang dapat dikelola.
- Bunga Pinjaman:
- Crave Agency menetapkan bunga pinjaman 0%. Kebijakan ini mungkin berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia.
Proses Pengajuan Pinjaman:
- Pengajuan:
- Karyawan yang membutuhkan pinjaman harus mengajukan permohonan melalui email dengan menjelaskan kebutuhan dan tujuan pinjaman kepada wiguna@craveagency.id dan menyalin (cc) yudi@rhayaflicks.com . Penjelasan yang detail membantu tim keuangan dalam mengevaluasi kelayakan dan kebutuhan sebenarnya dari pinjaman yang diajukan.
- Assessment dan Simulasi Pembayaran:
- Tim keuangan akan melakukan assessment terhadap besaran pinjaman yang diajukan dan menyusun simulasi pembayaran yang mencakup jumlah cicilan bulanan dan total biaya bunga. Simulasi ini akan membantu karyawan memahami komitmen finansial yang akan diambil.
- Informasi Tambahan:
- Karyawan mungkin diminta untuk memberikan informasi lanjutan mengenai kewajiban keuangan lain yang sedang berjalan, seperti cicilan pinjaman lain yang dimiliki. Informasi ini diperlukan untuk menilai apakah karyawan dapat mengelola pinjaman tambahan tanpa menimbulkan beban yang berlebihan.
- Evaluasi dan Persetujuan:
- Tidak semua pengajuan pinjaman akan disetujui secara otomatis. Keputusan akan didasarkan pada kemampuan membayar karyawan (dengan cicilan maksimum kumulatif yang tidak boleh melebihi 30% dari gaji bulanan) dan kondisi keuangan perusahaan pada saat pengajuan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pinjaman yang diberikan tidak menimbulkan risiko keuangan baik bagi karyawan maupun perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja (Termination of Employment)
Untuk menjaga lingkungan kerja yang kondusif dan memastikan bahwa semua pekerjaan dilakukan sesuai dengan hukum serta tidak merugikan rekan kerja atau mitra bisnis, Crave Agency menetapkan kebijakan yang tegas terkait pengakhiran kontrak kerja. Kebijakan ini mencakup berbagai pelanggaran yang dapat menyebabkan perusahaan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelanggaran-pelanggaran ini dikategorikan menjadi pelanggaran ringan dan pelanggaran berat.
Pelanggaran Ringan
Pelanggaran ringan adalah tindakan yang merusak tata tertib kerja atau kinerja tanpa menyebabkan dampak yang signifikan. Namun, jika tidak ditangani dengan benar, pelanggaran ini dapat mengganggu operasi perusahaan secara keseluruhan. Beberapa contoh pelanggaran ringan yang dapat menyebabkan PHK setelah adanya peringatan meliputi:
- Pelanggaran ringan yang berakibat pada Surat Peringatan (SP) 1 atau SP 2:
- Pelanggaran yang mungkin tampak kecil namun tetap berdampak negatif pada kinerja atau budaya kerja di Crave Agency. Pelanggaran ini dapat mengarah pada penerbitan SP 1 dan, jika berlanjut, SP 2.
- Absensi tanpa alasan:
- Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan atau penjelasan yang valid selama lebih dari 2 x 24 jam kerja. Kegagalan untuk menginformasikan ketidakhadiran dalam periode ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap komitmen kerja.
- Ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu:
- Ketidakmampuan yang berulang kali dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam waktu yang telah ditentukan, yang secara signifikan mempengaruhi produktivitas tim atau proyek.
- Performa rendah berulang:
- Karyawan yang memiliki skor kinerja 6.0 atau kurang dalam dua kuartal berturut-turut menunjukkan bahwa mereka tidak memenuhi standar kinerja yang diharapkan, yang dapat menyebabkan pengakhiran kontrak jika tidak ada perbaikan.
- Penyalahgunaan informasi:
- Menyalin informasi atau file penting untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari otoritas yang ditunjuk. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada data klien, dokumen internal, atau file film..
- Menyebabkan kerugian kepada pihak lain:
- Tindakan yang menyebabkan kerugian fisik, finansial, atau mental kepada rekan kerja, klien, atau mitra bisnis. Hal ini termasuk tindakan yang merusak hubungan kerja atau menyebabkan kerugian material.
Pelanggaran Berat
Pelanggaran berat adalah tindakan yang melanggar norma hukum atau etika yang dapat berdampak besar pada perusahaan. Pelanggaran jenis ini dapat menyebabkan PHK tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, 2, atau 3. Beberapa contoh pelanggaran berat meliputi:
- Melanggar hukum:
- Karyawan yang terbukti terlibat dalam aktivitas melanggar hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ini mencakup segala bentuk tindak pidana yang mempengaruhi integritas karyawan dan perusahaan.
- Pelecehan:
- Terlibat dalam pelecehan verbal atau seksual terhadap rekan kerja, karyawan lain, atau mitra bisnis. Jika terbukti melalui hasil investigasi internal atau eksternal, ini adalah alasan langsung untuk pengakhiran kontrak.
- Distribusi ilegal file atau dokumen penting:
- Menyalin dan mendistribusikan file atau dokumen penting tanpa izin yang dapat merugikan perusahaan secara finansial atau reputasi. Ini termasuk file film, naskah, cerita, materi audiovisual, dan dokumen rahasia lainnya.
- Membocorkan informasi rahasia:
- Membocorkan informasi rahasia perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang seperti kompetitor atau mitra bisnis tanpa izin, yang dapat membahayakan posisi perusahaan di pasar.
- Penyalahgunaan wewenang:
- Menyalahgunakan posisi atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau tujuan yang tidak etis, yang merusak kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
- Pemalsuan dan penipuan:
- Terlibat dalam pemalsuan dokumen atau aktivitas yang dapat menyebabkan konsekuensi hukum serius bagi perusahaan.
- Menerima suap:
- Menerima suap atau keuntungan pribadi dari mitra bisnis dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau mengamankan posisi tertentu yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
Halaman ini dirancang pada 28 April 2025. Segala pertanyaan dan ketidaksesuaian yang ditemukan, bisa disampaikan kepada admin@craveagency.id.